Dairi, GlobalNEWS21.net |Tower yang dibangun diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Banguna (IMB), namun pembangunan tetap dilanjutkan dan sudah berdiri,dengan ketinggian 72 m yang terletak di desa Tanah Pinem dusun 2, kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi,Senin (27/12/2021)
Dari sumber yang dapat dihimpun awak media GlobalNEWS21.net dan Koran Media Tipikor, Senin (27/12) tower tersebut diduga milik PT. Daya mitra telekomunikasi.
Salah seorang masyarakat yang bertempat tinggal dan memiliki aset yang masih dalam radius yang tidak mau namanya disebut mengatakan bahwa pembangunan tower dimulai pada tanggal 5 Desember 2021, yang mana pada saat itu mereka melihat penggalian lobang pondasi tower disamping lahan mereka, hal ini diketahui setelah mereka bertanya kepada orang yg menggali lobang tersebut, “saya bertanya kepada kepala Tukangnya “untuk apa digali pondasi ?”, Selanjutnya jawaban kepala Tukang menjawab untuk pembangunan tower Telkom cerita beliau.
Selanjutnya beliau juga menceritakan kepada awak media global news 21 net bahwa beliau dan beberapa warga lainnya yg nantinya terkena dampak tidak pernah diberitahukan ataupun dikumpulkan secara bersama sama untuk membicarakan pembangunan tower dimaksud sehingga kami memprotes pembangunan itu.
Sesuai pantauan awak media pada tanggal 6 Desember 2021 puluhan masyarakat mendatangi lokasi pembangunan tower selanjutnya mereka mendirikan spanduk 2 pcs spanduk yg berisi penolakan pembangunan tower yg salah satu spanduk berbunyi “kami warga menolak keras pembangunan tower dilingkungan ini harap segera dihentikan !!!”.
Tim Kuasa Hukum dari warga dusun II Bangsal Desa Tanah Pinem yang terdiri dari Pettrus O. Laoli, SH, Leonard P. Sinaga, SH, MH, Destri Ginting, SH, Edison Tanjung, SH, MH, dan Epalentina Siburian SH sebelumnya telah melayangkan Surat Keberatannya terhadap pembangunan tower kepada Instansi Pemerintahan Pusat, Instansi Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kab.Dairi.
Dari keterangan Tim Kuasa Hukum menyatakan sampai sekarang pihak pemerintah belum merespon/memberikan tanggapan secara resmi surat keberatan warga dan sampai saat ini belum meninjau (survey) ke lokasi tower yang bermasalah tsb.
Bahkan menurut informasi masyarakat PT. Dayamitra Telekomunikasi dan PT.PAN tetap saja melakukan pembangunan tower yang diduga illegal tsb walau terjadi penolakan dan keributan dari masyarakat setempat.
Selanjutnya diketahui bahwa PT. Daya Mitra Telekomunikasi dan PT.PAN sedang mengurus keluarnya IMB dan segala perizinan. Maka terlihat jelas, bila dilihat dari masa pendiriannya dengan masa pengurusan izin bahwa PT.Dayamitra Telekomunikasi dan PT.PAN diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran administrasi pembangunan tower dan Peraturan yang berlaku ungkap tim kuasa hukum warga yang keberatan.
Oleh karenanya, untuk dan atas kepentingan hukum Masyarakat Dusun II/Bangsal Desa Tanah Pinem, meminta agar PT.Daya Mitra Telekomunikasi dan PT.PAN segera Menghentikan proses pembangunan dan selanjutnya membongkar menara tower tersebut dari lahan sekitar tanah milik warga setempat, dan juga menghimbau serta memohon agar pihak pemerintahan terkait Memberikan tindakan tegas berupa sanksi-sanksi bagi perusahaan menara tsb. Hal ini disampaikan para tim kuasa hukum warga.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi pihak pihak terkait dalam hal ini camat Tanah Pinem Sion sembiring, menjelaskan bahwa dari pihak kecamatan setelah mendapat surat rekomendasi dari desa, maka pihak kecamatan langsung mengirimkan rekomendasi ke dinas PU kabupaten Dairi lebih kurang 2 bulan yang lalu.
Dan selanjutnya hasil konfirmasi dari pihak PU kab.dairi dalam hal ini bidang tata ruang mengatakan kita akan survey kelapangan dulu, bila tidak sesuai aturan tata ruang maka kita tindak sesuai dengan aturan yg ada, karena kita juga belum lama ini mendapatkan permohonan dari pemohon, Ujar kabid tata ruang MH.Simangunsong, namun sepengetahuan awak media dari warga bahwa beberapa hari yg lalu ada orang yg mengatas namakan dari dinas PU bermarga Marbun telah turun ke lapangan, setelah awak media mempertanyakan hal itu kepada Kabid tata ruang dinas PU hal ini dibenarkan namun “bapak itu lagi diluar,” ucapnya, beliau mengatakan bahwa laporannya juga belum disampaikan ke saya.”
Awak media juga mencoba menghubungi pemilik tower atapun penanggung jawab berinisial R via seluler yang nomor ponselnya didapat dari juru bicara warga namun tidak diangkat. (Tim)

